PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN FISIP HANG TUAH

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:04:54 WIB
Dibaca: 345 kali

PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN FISIP HANG TUAH

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dalam rangka mewujudkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), program studi Administrasi Negara telah melakukan berbagai upaya. Keberanian program studi untuk melaksanakan MBKM bukanlah tanpa persiapan melainkan memiliki bekal dan kekuatan yang cukup. Penyusunan panduan atau pedoman program studi Administrasi Negara tentang Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka meliputi Pertukaran Pelajar, Magang atau Praktik Kerja, Proyek Kemanusian, Kegiatan Wirausaha, Membangun Desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik. Untuk mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut dapat melakukan perubahan kurikulum dengan memberi kesempatan kepada mahasiswa menempuh pembelajaran 1 semester atau setara 20 SKS diluar program studi Administrasi Negara didalam lingkungan UNTAG Surabaya atau sesuai dengan penyusunan prosedur operasional dalam pengambilan SKS di luar program studi Administrasi Negara lingkungan UNTAG Surabaya.

Dengan adanya ruang lingkup kegiatan-kegiatan tersebut, maka terdapat prosedur operasional bagi mahasiswa untuk mengambil SKS diluar program studi Administrasi Negara sehingga pada tanggal 23 Juni 2021 dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Memorandum Of Agreement (MoA) antara Program Studi Administrasi Negara UNTAG Surabaya dengan program studi Administrasi Publik Universitas Hang Tuah Surabaya. Meskipun ada banyak kegiatan program MBKM, namun dalam perjanjian kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dengan Universitas Hang Tuah ini merupakan kerjasama dalam program pertukaran mahasiswa. Dalam perjanjian tersebut, Ibu Dr. Endang Indartuti, M.Si., selaku ketua program studi Administrasi Negara UNTAG Surabaya disebut sebagai pihak pertama, sementara Bapak M. Husni Tamrin, S.AP., M.KP, selaku ketua program studi Administrasi Publik Universitas Hang Tuah Surabaya disebut sebagai pihak kedua. Pihak pertama dan pihak kedua tersebut selanjutnya disebut sebagai para pihak yang sepakat untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan kesepakatan yang tertuang. Kedua pihak sepakat dan setuju menjalin kerjasama dan kemitraan atas dasar pengembangan bersama bagi kedua lembaga tersebut serta sepakat dan setuju bahwa kerjasama yang akan dilakukan merupakan kerjasama yang menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Pihak pertama dan pihak kedua dalam perjanjian kerjasama ini sepakat dan setuju akan bekerja sama dalam pengembangan berbagai bidang meliputi kerjasama penyelenggaraan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama pertukaran narasumber pada kuliah umum, kuliah tamu, seminar, pelatihan dan workshop, kerjasama pertukaran artikel ilmiah dan reviewer pada jurnal ilmiah masing-masing program studi, program pertukaran mahasiswa dan bentuk lain kegiatan implementasi MBKM, serta kunjungan dosen dan mahasiswa dalam rangka diskusi keahlian serta interaksi sosial lainnya. Dalam bidang-bidang tersebut pihak pertama dan pihak kedua sepakat dan setuju dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut secara bersama-sama. 

Pada perjanjian kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) ini ruang lingkup kerjasama pertukaran mahasiswa antar program studi Administrasi Negara atau Publik dalam perjanjian ini terbatas antara program studi Administrasi Negara, FISIP, UNTAG Surabaya dan program studi Administrasi Publik, FISIP, Universitas Hang Tuah Surabaya untuk jangka waktu 5 tahun yang terbagi atas dua semester tiap tahunnya, dengan pelaksanaan mengacu pada peraturan di tingkat program studi, fakultas, perguruan tinggi kedua belah pihak serta menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yang berlaku. Tujuan kerjasama pertukaran mahasiswa antar program studi Administrasi Negara atau publik ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6,7,8 Tahun 2020 tentang MBKM dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh Rektor pada kedua Universitas. 

Dalam pelaksanaan kerjasama pertukaran mahasiswa antar program studi Administrasi Negara atau Publik ini, masing-masing program studi terikat dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut meliputi program studi berhak menentukan dan menyepakati mata kuliah yang dipertukarkan, program studi berhak menyeleksi peserta program pertukaran mahasiswa, program studi berkewajiban menyediakan informasi tentang kurikulum, silabus dan rencana pembelajaran, sistem kredit dan persyaratan mata kuliah yang dipertukarkan setiap semester, serta program studi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa peserta program pertukaran sesuai dengan yang tercantum pada hak yang dinyatakan sebelumnya.

Selain adanya hak dan kewajiban program studi, juga terdapat hak dan kewajiban mahasiswa meliputi mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran untuk mata kuliah yang dipertukarkan pada universitas yang dituju, mahasiswa berkewajiban melaksanakan aturan akademik untuk mata kuliah yang dipertukarkan yang berlaku pada universitas yang dituju. Dalam perjanjian kerja sama ini juga tercantumkan bahwa biaya pertukaran mahasiswa antar program studi ditanggung secara bersama oleh mahasiswa, program studi, universitas dan sumber-sumber lain yang diizinkan, yang divalidasi oleh kedua belah pihak setiap semester serta pembayaran biaya kerjasama program pertukaran mahasiswa dilakukan melalui nomor rekening yang ditetapkan oleh kedua universitas.

Perjanjian kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) ini memiliki masa berlaku yaitu lima tahun terhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang maksimal untuk kedua universitas serta dapat sebagai salah satu langkah utama untuk menjalin hubungan baik antar universitas.


Untag Surabaya || FISIP Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya